Beberapa Perbedaan PMK190- dengan Peraturan Sebelumnya

Penerapan PMK-190/PMK.05/2012 sudah menginjak semester II, akan tetapi beberapa teman-teman masih ada yang memakai ketentuan yang lama. ini lah rangkuman beberapa perbedaan PMK-190/PMK.05/2012 dengan peraturan sebelumnya.

1. Pengelola Keuangan
  • Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA
  • Wewenang penunjukan PPK, PPSPM dan Bendahara ada pada KPA
  • Jabatan pengelola keuangan tidak terikat periode tahun anggaran, apabila periode berikutnya tidak ada perubahan tidak perlu melakukan penunjukan ulang, cukup membuat pemberitahuan kepada Kepala KPPN bahwa tidak ada perubahan pejabat
  • Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPMdisimpan oleh PPSPM, menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal
2.  Jangka Waktu Penyampaian ADK Kontrak dan SPM ke KPPN
  • Atas perjanjian/kontrak yang akan dibayar melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak dan menyampaikan ADK Kontrak dan Cetakan paling lambat 5 hari kerja setelah ditandatangani perjanjian/kontrak tersebut  ke KPPN
  • Jangka waktu pengajuan SPM ke KPPN maksimal 2 hari kerja
  • SPM LS Gaji Induk paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Apabila tanggal 15 libur maka paling lambat 1 hari sebelum tanggal 15
 3. Uang Persediaan (UP)
  • UP dapat diberikan untuk pengeluaran Belanja Barang, Belanja Modal(tidak terbatas hanya untuk perjalanan dinas dan administrasi); Belanja Lain-lain  
  • Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima paling banyak sebesarRp.50.000.000,- (pada aturan sebelumnya Rp.20.000.000,-) 
  • GUP dapat diajukan setelah penggunaan mencapai 50% (pada aturan sebelumnya 75%) 
  • Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari  UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesarRp.50.000.000,-
  • Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkanSurat Perintah Bayar (SPBy)  yang dilampiri bukti2 pengeluaran yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK
  • Meskipun tidak disampaikan ke KPPN, pajak-pajak yang menjadi lampiran SPP GUP wajib dikonfirmasi ke KPPN 
  • Penggunaan SPTB tidak diperlukan lagi, sebagai lampiran SPP GUP/PTUP menggunakan daftar rincian penerimaan pembayaran 
  • Apabila selama 3 bulan tidak melakukan penggantian UP, maka UP akandipotong 25%. Apabila selama 4 bulan tidak melakukan penggantian UP, maka UP akan dipotong 50%.  
 4. Tambahan Uang Persediaan (TUP)
  • Persetujuan TUP dilakukan oleh Kepala KPPN (nilai berapapun)
  • TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dandapat dilakukan secara bertahap 
5. Pengembalian Belanja
  • Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran, Setoran pengembalian belanja akanmengembalikan pagu sebesar pengembalian yang telah disetor
itu tadi beberapa perbedaan yang menurut ben penting. Silahkan jika ada teman-teman yang mau menambahkan. Tulis tambahan di komentar agar teman-teman yang lain bisa mengambil manfaatnya juga.



Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Beberapa Perbedaan PMK190- dengan Peraturan Sebelumnya ini dipublish oleh Unknown pada hari 14 August 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Beberapa Perbedaan PMK190- dengan Peraturan Sebelumnya